Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto menyebut, sebanyak 70 persen perusahaan di Kota Depok telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan THR di Gedung Dibaleka Iantai 8.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Wakil Kota Depok dalam sambutannya di peringatan Hari Buruh Internasional, mengajak kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto menyebut sebanyak 85 persen dari total 1.758 perusahaan yang ada di Kota Depok telah memenuhi kewajiban dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok saat ini memiliki tim monitoring dan evaluasi (Monev) untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan di Kota Depok.