Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Disnaker Siap Terima Laporan Pengaduan THR

JD 02 - berita depok
Kamis, 30 Maret 2023, 14:20 WIB
Informasi Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Depok. (Foto: Tangkapan Layar).

berita.depok.go.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka Posko Pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh. Posko dibuka secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring), mulai tanggal 01 April mendatang.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, posko secara luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570.

"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (30/03/23).

Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke Posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Adapun ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait," pungkasnya. (JD 02/ED 01/EUD 04)