Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengimbau pedagang hewan kurban untuk memiliki Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban (SKPHK). Surat tersebut menjadi bukti bahwa hewan ternak yang diperjualbelikan telah diperiksa oleh Tim Kesehatan Hewan.