Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Begini Cara Mengurus Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban
JD 03 - berita depok

696
Kamis, 22 Jun 2023, 10:02 WIB

DKP3 Kota Depok saat memberikan SKPHK kepada pedagang hewan kurban yang telah selesai diperiksa. (Foto : Diskominfo).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok mengimbau pedagang hewan kurban untuk memiliki Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban (SKPHK). Surat tersebut menjadi bukti bahwa hewan ternak yang diperjualbelikan telah diperiksa oleh Tim Kesehatan Hewan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida mengatakan, cara mengurus SKPHK cukup mudah. Pedagang hewan kurban dapat mengajukan permohonan pemeriksaan dengan menghubungi narahubung di nomor kontak 0812 133 05834.

"Per 19 Juni kami sudah menerima permintaan pemeriksaan dari peternak maupun pemilik sapi kurban. Senin (26/06) ini tim akan diturunkan ke lapangan usai dilepas saat apel pagi,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (22/06/23).

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ke lapak hewan kurban sesuai dengan informasi pemohon. Termasuk, mengecek Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan.

Selain itu, pedagang hewan kurban juga harus menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan. Antara lain nomor persetujuan tempat penjualan hewan kurban, nama pemilik atau penanggung jawab lapak, nomor telepon pemilik atau penanggung jawab lapak, alamat tempat penjualan atau pemotongan hewan kurban, serta foto dan scan surat persetujuan hewan kurban.

"Penertiban SKPHK juga bisa dilakukan dengan mengisi google form pada http://bit.ly/Input_Lapak_Kurban22. Nantinya lapak yang telah mendapatkan surat izin dari kelurahan dan kecamatan akan diberikan SKPHK," tutupnya. (JD 03/ED 01/EU 04)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0