berita.depok.go.id - Pecahan kaca, silet, jarum suntik, hingga kaleng bekas minuman mungkin terlihat sepele.
Tapi siapa sangka, benda-benda itu termasuk sampah tajam yang bisa bikin celaka kamu bahkan membahayakan petugas kebersihan.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengingatkan warga agar lebih berhati-hati saat memilah dan membuang sampah tajam di rumah.
Sampah tajam adalah jenis limbah yang punya ujung runcing atau sisi tajam dan berpotensi melukai kulit.
Misalnya jarum suntik, silet, pecahan kaca, atau logam runcing.
Benda-benda ini kerap tercampur dengan sampah rumah tangga lain, padahal dampaknya bisa fatal jika tidak dibungkus dengan benar.
“Kami imbau warga agar sampah tajam dibungkus aman, misalnya dimasukkan ke dalam botol bekas atau kaleng tertutup sebelum dibuang,” ujar Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman kepada berita.depok.go.id
Ia juga menambahkan, jangan lupa memberi label “Sampah Tajam” pada bungkusnya, dengan begitu bisa membantu petugas kebersihan mengenali dan menanganinya dengan aman.
“Petugas kita sering terluka karena tidak tahu di dalam kantong sampah ada benda tajam. Jadi, beri tanda atau label sederhana agar lebih aman,” tambahnya.
DLHK juga mengingatkan bahwa sampah medis seperti jarum suntik atau pisau bedah tidak boleh dibuang sembarangan.
Warga diminta menyerahkannya ke fasilitas kesehatan terdekat yang memiliki tempat pembuangan limbah medis khusus.
Menurut pedoman dari Kementerian Kesehatan, sampah tajam harus dibuang dalam wadah tahan tusukan dan bocor, seperti botol plastik tebal atau kontainer khusus.
Wadah itu sebaiknya ditutup rapat dan tidak diisi terlalu penuh agar tidak meluap.
“Jangan sekali-kali menekuk, mematahkan, atau menutup kembali jarum suntik setelah dipakai. Itu berisiko tinggi dan bisa menyebabkan luka,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum, pengelolaan sampah tajam diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Kemudian diatur pula Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah Rumah Tangga, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
DLHK berharap masyarakat Depok makin sadar pentingnya memilah sampah tajam dengan benar.
“Langkah kecil ini bisa menyelamatkan banyak orang. Yuk, sama-sama jaga keselamatan petugas kebersihan dan lingkungan kita,” tutupnya. (JD 09/ED 01).
