Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/47-Dinkes tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilarang bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Nomor: 800/4851-BKPSDM terkait larangan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai hari ini dan kembali menyelenggarakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini kembali memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR) atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTS/, dan SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan menghentikan sementara secara terbatas pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoranmas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 443/643-Huk/Satgas tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/644-Huk/Satgas tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi orang tua atau wali murid
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor: 850/414-ORB tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Wali Kota Nomor: 850/615-ORB/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 460/386-Ekonomi tentang Program D'SabR (Depok Saba Rakyat).
Menjelang perayaan IdulAdha, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
ali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/287-Huk/Kesbangpol tentang Hari Lahir Pancasila Tahun 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 356/227-itda tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Pemerintah Kota Depok memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) untuk warga Kota Depok yang ingin berpergian saat pemberlakukan kebijakan larangan mudik.