Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra Pemerintahan Pendidikan

Di Luar Panmas, Siswa yang Belum Vaksin Diminta Lakukan BDR

JD 12 - berita depok

330
Kamis, 18 Nov 2021, 22:47 WIB

Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).  (Foto: istimewa).

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Kebijakan mitigasi Penanggulangan Covid-19 dengan melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) maupun di wilayah tersebut.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT).

Dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, maka disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan Covid-19 pada klaster PTMT.

Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT. Lalu selama kegiatan penghentian sementara tersebut, setiap satuan pendidikan segera mengecek kembali penyelenggaran seluruh protokol kesehatan (prokes) PTMT.

Dalam SE tersebut juga diterangkan jika Pemkot Depok menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses  BDR pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Waktu pelaksanaan kebijakan tersebut yakni mulai 19 sampai dengan 29 November 2021.

Sementara Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut, serta melaporkan kepada Wali Kota Depok. (JD12/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0