Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan aturan terkait kegiatan study tour pada satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 094/1472/Disdik-Pemb. SMP/2024 tentang kegiatan belajar selama bulan ramadan 1445 Hijriah.
berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 440/258-Dinkes tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penerbitan SE ini dalam rangka menindaklanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal se-Kota Depok.
Memasuki bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 850/735-Huk/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemkot Depok.
Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendataan tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
berita.depok.go.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor: 003/513/Kesbangpol tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.
Upaya meminimalisir sampah plastik sebagai wadah pembungkus daging kurban, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan instruksi kepada lurah, camat maupun masyarakat untuk bijak dalam memilih wadah daging kurban.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kendaraan dinas jabatan atau operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait penyelenggaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas langkah cepat yang dilakukan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pedoman Pelaksanaan Posyandu dan Posbindu Memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru.