Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Cek Tanggalnya

JD 12 - berita depok
Jumat, 6 Januari 2023, 5:49 WIB
News
SE Wali Kota Depok Nomor: 850/735-Huk/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemkot Depok. (Foto: Istimewa).

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 850/735-Huk/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemkot Depok.

SE tersebut guna menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SE itu menyebutkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. Terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama delapan hari.

Dijelaskan juga bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan Hari Raya Idhul Adha 1444 Hijriah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

Bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan dan unit kerja pelayan lain yang sejenis, pimpinan perangkat daerah yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang ditetapkan. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Terakhir, pelaksanaan cuti bersama tahun 2023 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19.


Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023:

A. Libur Nasional Tahun 2023

- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April: Wafat Isa Al Masih

- 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

B. Cuti Bersama

- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567  BE

- 26 Desember: Hari Raya Natal (JD 12/ED 01/EUD02)