Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemkot Depok Keluarkan SE Terkait Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

JD 12 - berita depok
Senin, 9 Agustus 2021, 20:41 WIB

Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok terkaitĀ  perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 di lingkungan Pemkot Depok. (Foto: istimewa).

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor: 850/414-ORB tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Wali Kota Nomor: 850/615-ORB/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Depok.

SE tersebut untuk menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021. Yaitu tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Dalam SE yang diterbitkan 9 Agustus 2021 tersebut, memuat beberapa perubahan. Di antaranya mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.

Kemudian, mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada dari hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021. Lalu, cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapus.

Berdasarkan pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pelaksanaan Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan PNS, serta dijelaskan bagi Perangkat Daerah (PD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas.

Antara lain rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pemimpin PD yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetep berjalan sebagaimana mestinya. (JD 10/ED 01/EUD02)