Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 850/791-Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemkot Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 850/735-Huk/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemkot Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota (SE) Nomor: 850/414-ORB tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Wali Kota Nomor: 850/615-ORB/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 di Lingkungan Pemkot Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan aturan terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok merilis Surat Edaran Nomor 443/521-Huk/BKPSDM, pada Senin (26/10) kemarin. Edaran ini berisi tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok tetap membuka pelayanan kesehatan dasar selama cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober, serta libur nasional pada 29 Oktober.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan jatah cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 21 Agustus 2020.