Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan Peraturan Daerah, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. APS yang tertibkan sebab menyerupai Alat Peraga Kampanye dikarenakan masa kampanye belum dimulai.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berkomitmen untuk terus mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkup Kantor Pemerintahan Kota Depok.