Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Bawaslu Kota Depok Bersama Satpol PP Tertibkan 1.151 APS yang Langgar Aturan
JD 03 - berita depok

304
Rabu, 22 Nov 2023, 18:02 WIB

Penertiban APS oleh Bawaslu bersama Satpol PP) Kota Depok, Senin (20/11/23). (Foto: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di 11 kecamatan se-Kota Depok. Hasilnya 1.151 APS berhasil ditertibkan. 

APS ditertibkan karena kedapatan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) kemudian Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 mengintruksikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran. Serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.

“Kami berhasil menertibkan 1.151 APS. APS yang tertibkan sebab menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) dikarenakan masa kampanye belum dimulai," ujar Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif kepada berita.depok.go.id, Kamis (23/11/23).

"Contoh APS apa yang kita harus tertibkan, seperti yang ada tanda contreng, paku, coblos nomor urut serta unsur ajakan. Dan juga APS yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan tempat lainnya yang bisa membahayakan publik,” jelasnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2HM) Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, menambahkan pihaknya telah menyurati Partai Politik terkait sosialisasi APS. Baik sebelum dan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh KPU Kota Depok.

“Kami telah mengimbau untuk ditempatkan di tempat-tempat yang tidak dilarang. Kedua, untuk tidak memakai konten-konten yang berkaitan dengan kampanye. Konten kampanye itu seperti ucapan mengajak memilih, maupun simbol atau tanda yang ada di APS seperti paku dan contreng," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Bawaslu Kota Depok juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik sebagai peserta pemilu agar mengimbau para peserta pemilu dan calon anggota legislatifnya untuk menertibkan APS secara mandiri. Saat ini, Bawaslu Kota Depok dan peserta pemilu juga sedang menunggu informasi terkait tempat yang diperbolehkan pemasangan APK yang dikeluarkan oleh KPU Kota Depok.

“Pelaksanaan penertiban APS ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20-27 November 2023 hingga sebelum masuk waktu kampanye. Adapun kampanye baru akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 secara serentak di Indonesia,” tutupnya. (JD 03/ ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0