Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan Peraturan Daerah, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. APS yang tertibkan sebab menyerupai Alat Peraga Kampanye dikarenakan masa kampanye belum dimulai.