Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan dua arahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menangani kasus penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Camat Beji, Anis Fatoni gerak cepat melakukan koordinasi dengan lurah serta Kampung Siaga Covid (KSC) pasca terbitnya Keputusan Wali Kota Depok Nomor:443/335/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19.
Merespons PSBB Total yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan untuk menggalakan program Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) berbasis Rukun Warga (RW).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).