Camat Beji, Anis Fatoni. (Foto : Istimewa)
berita.depok.go.id-Camat Beji, Anis Fatoni gerak cepat melakukan koordinasi dengan lurah serta Kampung Siaga Covid (KSC) pasca terbitnya Keputusan Wali Kota Depok Nomor:443/335/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan Wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19. Sejumlah wilayah di Beji akan melakukan arahan tersebut, di antaranya Kelurahan Tanah Baru, Kemiri Muka, Kukusan, Beji Timur dan Beji.
“Kami akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) khususnya di Depok istilahnya Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) berbasis Rukun Warga (RW). KSC yang telah ditetapkan akan lebih masif lagi melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Coronavirus (Covid-19)," ucapnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (15/09/20).
Dikatakannya, lokasi KSC di Kecamatan Beji antara lain Kelurahan Tanah Baru RW 01, 08 dan 09, Kelurahan Kemiri Muka RW 09, Kelurahan Kukusan RW 02. Kemudian, Kelurahan Beji Timur RW 06, Kelurahan Beji RW 03, RW 13.
Dirinya menjelaskan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan KSC agar terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, sosialisasi prokotokol kesehatan pribadi dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW).
“Kami tahu psikis warga sekarang tentu sangat lelah dengan pandemi ini. Tapi untuk kembali normal butuh kerja sama semua pihak untuk disiplin dalam menjalani kebiasaan baru seperti mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak,” jelasnya.
Anis menambahkan, terkait penanganan pasien Covid-19 pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan UPTD Puskesmas Beji. Begitu pula dengan permasalahan logistik, pihaknya mendorong agar ada intervensi dari dinas terkait agar warga yang isolasi terpenuhi kebutuhan pangannya.
“Lumbung pangan sebenarnya dari awal pandemi warga sudah punya, mereka urunan. Hanya saya juga mendorong agar dinas terkait bisa intervensi, karena yang isolasi mandiri tidak bisa meninggalkan rumah. Semoga koordinasi dapat terus terjalin dengan baik agar penyebaran Covid-19 terus ditekan di Beji,” tutupnya (JD 03/ED02/EUD02)