Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meniadakan sementara pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza memastikan, kebijakan potongan biaya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan mempengaruhi target pendapatan PBB tahun 2020.
Tahun ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).