Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Kesra

Potongan Biaya PBB Tak Pengaruhi Target Pendapatan

JD 08 - berita depok

11
Rabu, 5 Feb 2020, 14:01 WIB

Loket tambahan Pembayaran PBB di Halaman Kantor BKD. (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id- Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza memastikan, kebijakan potongan biaya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan mempengaruhi target pendapatan PBB tahun 2020. Pasalnya, kebijakan ini dibuat berdasarkan perhitungan yang matang.

“Perhitungan yang kami lakukan potensinya kecil, hanya sekitar Rp. 300 juta. Jadi tidak berpengaruh signifikan kepada target,” ujarnya, Rabu (05/02/20).

Diakuinya, nilai Rp. 300 juta didapat jika seluruh Wajib Pajak (WP) yang memenuhi syarat, melakukan pengajuan untuk potongan pajak. Jika syarat tersebut tidak diajukan bahkan tidak sesuai ketentuan, maka potongan tidak bisa diberlakukan.

“Belum lagi warga yang tidak punya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun warga yang tidak mengetahui lahannya terkena jalur hijau. Banyak kemungkinan bisa terjadi sehingga angka tersebut sudah maksimal nilainya,” ucapnya.

Adapun, kata Reza, untuk target PBB tahun 2020 sebesar Rp. 324.387.130.000. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan target tahun lalu yaitu Rp. 291.119.219.140.

“Ya, mudah-mudahan tahun ini bisa melebihi target, sama seperti tahun 2019,” kata Reza.

Untuk diketahui, Tahun ini BKD Kota Depok memberikan keringanan bagi WP yang akan membayar PBB. Tak tanggung-tanggung, potongan yang diberikan sebesar 40 persen, tentunya dengan syarat khusus.

Potongan PBB yang diatur dalam pasal 28, menyebutkan hanya WP dengan kategori tertentu saja, yang berhak mendapatkan potongan PBB. Seperti, WP yang lahannya terkena jalur hijau, WP yang tidak mampu serta WP yang melakukan kegiatan pertanian dan peternakan produktif, diatas lahan objek pajak. (JD 08/ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0