Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Ekonomi Kesra

Tahun Ini, Pembayaran PBB di Depok Diberi Potongan 40 Persen

JD 08 - berita depok

6
Rabu, 5 Feb 2020, 13:44 WIB

Ilustrasi. (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id-Tahun ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak tanggung-tanggung, potongan yang diberikan sebesar 40 persen.

“Potongan pajak tersebut diberlakukan setelah adanya revisi terhadap Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 1 tahun 2020, perubahan atas Perwal Nomor 9 tahun 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Depok,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di ruang kerjanya, Rabu (05/02/20).

Diakuinya, potongan PBB yang diatur pada pasal 28 dalam Perwal tersebut menyebutkan, hanya WP dengan kategori tertentu saja yang berhak mendapatkan potongan. Seperti, WP yang lahannya terkena jalur hijau, WP  tidak mampu serta WP yang melakukan kegiatan pertanian dan peternakan produktif di atas lahan objek pajak.

“Ya, potongan 40 persen berlaku untuk WP tertentu. Mereka juga wajib melampirkan bukti. Seperti keaslian status lahan,” ucapnya.

Untuk WP yang lahannya terkena zona hijau, lanjutnya, harus melampirkan surat keterangan dari dinas terkait dan WP tidak mampu harus menunjukan surat keterangan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Sedangkan bagi pertanian dan peternakan, statusnya harus perorangan dan tidak boleh milik perusahaan.

“Mudah–mudahan dengan adannya potongan PBB, masyarakat semakin taat untuk membayar pajak,” pungkasnya. (JD 08/ED 01/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0