Kecamatan Tapos mendorong masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membolehkan untuk membuka tempat penjualan hewan kurban. Namun demikian, perizinannya harus melalui kecamatan setempat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok mengajak segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok untuk berkurban melalui lembaganya.