Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok berkurban empat ekor sapi dan tiga ekor kambing pada Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah (H).
Wali Kota Depok melakukan pemotongan hewan kurban di RSUD Kota Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, esensi Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah adalah perpaduan penghambaan dan kepedulian kepada sesama.
Tiga pilar Kelurahan Cisalak hari ini meninjau sejumlah masjid dan musala yang diizinkan menyelenggarakan Salat Iduladha 1441 Hijriah di masa pandemi Covid-19.
Wali Kota Depok mengunjungi tempat penjualan hewan kurban di Kelurahan Mampang
Kemenko Perekonomian bersama DKPPP Kota Depok mengunjungi lapak penjualan hewan kurban
Kepala DKPPP Kota Depok, Diah Sa'diah (kanan) mendampingi Plt. Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan pada Kemenko Bidang Perekonomian, Yudha Setiaji (kiri kedua) saat melakukan pengawasan hewan kurban di Kota Depok. (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Lurah Harjamukti, Iwan, aktif melakukan pemantauan lapak pedagang hewan kurban. Langkah tersebut dilakukannya agar pedagang patuh terhadap protokol kesehatan , serta membuka lapak penjualan hewan sesuai aturan dari pemerintah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menetapkan ukuran standar untuk penanganan limbah hewan kurban.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menerapkan aturan pelaksanaan kegiatan kurban tahun ini.
Setiap calon pedagang hewan kurban di Kecamatan Cilodong diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 saat mengajukan permohonan pendirian lapak.
Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melibatkan semua unsur terkait dalam memantau pelaksanaan kegiatan kurban di masa pandemi virus Corona atau Covid-19 mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
Kecamatan Tapos mendorong masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membolehkan untuk membuka tempat penjualan hewan kurban. Namun demikian, perizinannya harus melalui kecamatan setempat.