Sekda Depok mengunjungi tempat penjualan hewan kurban Sapibagus di Tapos
Sekda Depok mengunjungi tempat penjualan hewan kurban Lembu Mulyo di Tapos
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menginstruksikan camat dan lurah untuk mengawasi lapak penjualan hewan kurban di wilayah masing-masing. Langkah itu dilakukan guna memastikan kondisi lapak dan hewan kurban dalam keadaan baik dan sehat.
Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (DKP3) Kota Depok ikut melakukan pengawasan terhadap lalu lintas (lalin) hewan kurban yang masuk ke daerahnya. Selain itu, pihaknya juga terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) atau Kabupaten daerah asal hewan kurban tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri hari ini meninjau tiga lokasi penjualan hewan kurban di wilayah Tapos. Tinjauan Supian Suri tersebut dilakukannya bersama Tim Reaksi Cepat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kota Depok sebagai persiapan jelang perayaan Iduladha 1443 Hijriah.
Upaya meminimalisir sampah plastik sebagai wadah pembungkus daging kurban, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan instruksi kepada lurah, camat maupun masyarakat untuk bijak dalam memilih wadah daging kurban.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/304/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Depok.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam agar menyisihkan sebagian rezeki yang diperoleh untuk berkuban pada hari raya Iduladha tahun ini.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Encep Hidayat menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), perlu menjadi perhatian khusus, terutama bagi panitia kurban saat hari raya Iduladha 1443 H nanti.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok membagikan sebanyak 250 paket daging kurban di Hari Raya Iduladha tahun ini.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R) Kota Depok mulai melaksanakan pemotongan hewan kurban pada hari H Iduladha 1442 Hijriah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/ 314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menegaskan, camat dan lurah harus mengawasi penjualan hingga ke lokasi pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menyampaikan tiga poin utama yang diatur dalam pelaksanaan kurban pada Hari Raya Iduladha di tengah pandemi Covid-19.