berita.depok.go.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.