Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Depok PPKM Level 1 Hingga 9 Januari 2023, Ini Sejumlah Aturannya

JD 03 - berita depok
Selasa, 6 Desember 2022, 13:09 WIB
News
Gambar Imendagri PPKM Level 1. ( Tangkapan layar)


berita.depok.go.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Melalui Inmendagri ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menginstruksikan setiap daerah agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka penyebaran Covid-19. Instruksi tersebut ditunjukkan kepada gubernur, wali kota, maupun bupati di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Ketujuh wilayah tersebut masuk dalam kriteria level 1. Termasuk, Kota Depok yang merupakan bagian dari wilayah Jawa Barat.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana Depok menyebutkan, terdapat beberapa poin penerapan PPKM Level 1. Pertama, pada sektor pendidikan.

"Pada PPKM Level 1, kegiatan pembelajaran masih tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi,Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (06/11/22).

Kedua, sektor perkantoran. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial sudah diberlakukan maksimal 100 persen untuk Work From Office (WFO). Syaratnya pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, dan industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi kapasitas maksimal yakni 100 persen.

"Sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara itu, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi dan logistik dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian," ujarnya.

Ketiga, fasilitas pusat kebugaran/gym dan ruang pertemuan dengan kapasitas ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Keempat, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kelima, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Keenam, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen yang pengaturan teknis di atur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/ minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Pelaksanaan makan/ minum di restoran/rumah makan, kafe dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Ketujuh, Pusat Perbelanjaan/Mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 enam sampai dengan 12 tahun yang masuk dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai

Kedelapan, bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan kapasitas maksimal 100 persen. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen

Kesembilan, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

Kesepuluh, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait.

Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Kesebelas, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Keduabelas, tranportasi umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Ketigabelas, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

Keempatbelas, perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Selain poin di atas, pelaksanaan PPKM di tingkat RT RW tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan. Khusus untuk kegiatan nonton bareng Piala Dunia pada 20 November hingga 18 Desember 2022, penyelenggara wajib melalukan skrinning kesehatan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Lansia usia 60 tahun dengan komorbid dilarang masuk. Upayakan tempat terbuka serta wajib masker mengikuti aturan pemerintah daerah," tandasnya. (JD03/ED01/EUD02)


Berikut  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali :  https://drive.google.com/file/d/12uIlxGTqWNi2oC-WdwnuGiEn4xlHgju0/view?usp=share_link