Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok sampai hari ketiga pelaksanaan pemotongan hewan kurban, masih mendata jumlah post-mortem.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengerahkan sebanyak 63 petugas untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan kurban pada 31 Juli mendatang. Mereka bertugas melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan hewan, kesejahteraan hewan serta lalu lintas hewan di setiap lapak mulai H-10.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).