Kepala DKPPP Kota Depok, Diah Sadiah (kanan) memberikan penjelasan terkait SE Pemotongan Hewan Kurban di tengah Pandemi Covid-19 di Kota Depok, di Balai Kota, Kamis (25/06/20). (Foto: Diskominfo)
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota
Nomor 443/287/Huk/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19). Kegiatan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom, yang dihadiri seluruh Perangkat Daerah (PD), termasuk kelurahan.
"Kami menilai perlu adanya penataan penyelenggaraan hewan kurban. Karena masih adanya faktor risiko penyebaran virus saat pelaksanaan kurban," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah di Balai Kota, Kamis (25/06/20).
Dikatakannya, faktor risiko yang dimaksud antara lain terkait interaksi antarwarga dengan jarak yang berdekatan. Selain itu, lamanya waktu berinteraksi pada saat kegiatan kurban.
"Dengan tingkat kejadian yang tinggi dan penyebaran yang luas di suatu wilayah, akan meningkatkan resiko penularan. Karena itu perangkat kelurahan dan kecamatan, hendaknya memahami poin-poin aturan yang ada di SE ini," katanya.
Lebih lanjut, kata Diah, SE ini juga mengatur tentang lokasi penjualan hewan kurban. Yaitu tidak boleh berjualan di trotoar dan tempat lainnya yang dilarang.
Selain itu, sambungnya, terdapat juga aturan tentang kesehatan hewan, cara menyembelih atau memotong kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Termasuk, cara mendistribusikan dan penanganan limbahnya.
“Di dalam SE telah dirancang sedemikian lengkap sampai dengan format perizinan berdagang hewan kurban. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ke masing-masing PD bisa meminimalisir risiko penularan atau penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)