Pemerintah Kota Depok bersama jajaran Polres Metro Depok, Kodim 05/08 Depok, dan Satpol PP Kota Depok kembali menertibkan sejumlah bangunan liar dan tak berizin milik organisasi kemasyarakatan yang berdiri di atas lahan hijau serta fasilitas sosial dan umum.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan penertiban terhadap 140 bangunan liar di sepanjang Jalan Mujair Raya dan Jalan Camar Raya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Jumat (20/12/24).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel sebuah bangunan toko di Jalan Elang Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, kemarin (03/11). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sebanyak tiga kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, kemarin (02/11). Penertiban dilakukan karena merupakan bangunan liar dan melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanudianny memberikan apresiasi kepada pemilik retail di Stasiun Depok Baru (Stadebar).