Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Sejahtera

Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan Kios PKL di Kelurahan Sukamaju

JD 02 - berita depok

0
Kamis, 3 Nov 2022, 9:06 WIB

Satpol PP Kota Depok saat melakukan penertiban kios PKL di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, kemarin (02/11). (Foto: Istimewa).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sebanyak tiga kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, kemarin (02/11). Penertiban dilakukan karena merupakan bangunan liar dan melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, satu per satu bangunan yang menempati fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) mulai dibongkar. Semua itu dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat meningkat bahwa harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan golongan,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (03/11/22).

Dikatakan Lienda, bangunan yang dibongkar tersebut selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga bisa merusak trotoar. Karena peruntukannya tidak sesuai.

“Tentunya melanggar hak-hak warga masyarakat, pejalan kaki saat melakukan aktivitas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan (SP) serta sosialisasi kepada pemilik kios. Sehingga proses penertibannya berjalan lancar dan kondusif.

“Alhamdulillah, banyak pihak yang mendukung, dan kesadaran pedagang cukup tinggi, sehingga saat penertiban berjalan kondusif,” tutupnya. (JD02/ED01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0