berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel sebuah bangunan toko di Jalan Elang Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, kemarin (03/11). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, serta Perda Kota Depok Nomor 12 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
“Penyegelan dilakukan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” katanya kepada berita.depok.go.id, Jumat (04/11/22).
Lienda pun berpesan kepada pemilik bangunan untuk taat dalam perizinan. Selain itu, juga melengkapi administrasinya demi mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Depok.
“Pemilik bangunan harus seggera menyelesaikan perizinannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengungkapkan, dalam penyegelan yang dilakukan melibatkan 30 personel Satpol PP dengan didampingi TNI dan kepolisian.
Lebih lanjut, kata Taufiq, pihaknya juga memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik bangunan terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.
“Sudah kami sampaikan dan berikan pemahaman agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memiliki bangunan,” pungkasnya. (JD 02/ED 01/EUD02)