berita.depok.go.id - Usai melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di beberapa kecamatan, kini giliran Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) dan Limo yang menjadi sasaran pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Puluhan bangunan liar semi permanen milik PKL yang digunakan untuk berjualan di atas aliran Kali Cabang Barat dibongkar petugas pada Rabu (03/12/25).
Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Pramuka Raya, Jalan Grogol Raya, hingga Jalan Krukut Raya. Seluruh kawasan tersebut berada di wilayah Kecamatan Panmas dan Limo.
Puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, TNI, Polri, serta satu unit ekskavator dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen yang melanggar aturan tersebut.
“Total lebih dari 80 bangunan liar dan PKL kita tertibkan hari ini, termasuk reklame yang melanggar pemasangan karena tidak pada tempatnya,” jelas Kabid Trantibum Pamwal Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, kepada berita.depok.go.id, usai penertiban.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 28 tentang tertib usaha/berjualan dan Pasal 30 tentang tertib bangunan.
Kegiatan juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025 tentang Tim Operasi Penertiban Terpadu.
Berdasarkan pantauan berita.depok.go.id, proses penertiban berjalan lancar. Pemilik bangunan yang menyaksikan pembongkaran tidak melakukan perlawanan.
Agus mengungkapkan pihaknya melaksanakan penertiban sesuai standar operasional pelayanan. Sebelum eksekusi dilakukan, Satpol PP telah memberikan surat peringatan satu hingga tiga kepada pemilik bangunan.
“Alhamdulillah berjalan kondusif berkat sosialisasi yang sudah kita lakukan bersama kecamatan, kelurahan, RT, dan RW,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali mendirikan bangunan liar atau membuka usaha di lokasi yang bukan peruntukannya.
“Nanti setelah penertiban, kita akan patroli dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melihat potensi pemanfaatan lokasi yang sudah ditertibkan ini,” tandasnya. (JD05/ED02)
