Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan

Langgar Aturan, DPUPR Depok Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Panmas

JD 08 - berita depok

17
Sabtu, 21 Des 2024, 19:27 WIB

Alat berat DPUPR sedang melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Mujair, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (20/12/24). (Foto:DPUPR Depok).

berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan penertiban terhadap 140 bangunan liar di sepanjang Jalan Mujair Raya dan Jalan Camar Raya, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Jumat (20/12/24).

Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty mengatakan, bangunan tersebut melanggar aturan. 

Mengingat, lokasi itu merupakan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) milik Perumnas Depok 1.

"Kami melakukan pembongkaran bangunan liar yang melanggar ketentuan umum zonasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 09 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok. Bangunan tersebut juga dibangun di atas fasos atau fasum Perumnas Depok 1," ujarnya, kepada berita.depok.go.id. 

Citra menyebut, dalam penertiban tersebut pihaknya menurunkan alat berat berupa satu unit excavator dan armada truk sebanyak lima unit untuk membantu satuan tugas (Satgas) melakukan pembongkaran bangunan liar.

 Rata-rata bangunan semi permanen tersebut digunakan warga untuk garasi dan usaha.

"Kami turunkan 10 Satgas yang akan melakukan pembongkaran sampai selesai. Kegiatan ini ditarget rampung hingga 7 hari ke depan," katanya.

"Tidak ada penolakan atau kendala. Semua berjalan aman dan tertib. Rencananya, lokasi ini akan dibuat taman lingkungan," pungkasnya. (JD 08/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0