Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok gencar melakukan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).