Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Komplek Marinir, RT 07, RW 06. cairan disinfektan, di lokasi fokus (lokus) Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus melakukan pengawasan dan penindakan sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap I hingga IV.
Rumah makan di Depok kini sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat. Hanya saja selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, jumlah karyawan dan pengunjung masing-masing dibatasi 50 persen.
Sebanyak 100 nasi box kembali didistribusikan oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelurahan Pancoran Mas kepada masyarakat terdampak kasus Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 pada 25 rukun warga (RW) di 16 kelurahan. Salah satu lokasi khusus (lokus) PSKS ini berada di RW 06, Kelurahan Mekarsari.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gencar melakukan patroli ke sejumlah tempat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Hal tersebut demi mengoptimalkan pengawasan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kota Depok.
B) Proportional yang saat ini sedang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun demikian, penerapan protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama.
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan Sukmajaya menggelar lomba antar kader melalui pembuatan video singkat sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Kerja (Pokja).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengembangkan inovasi Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN.