Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra Pemerintahan Pendidikan

Gerakan Depok Bermasker Dinilai Mampu Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Covid-19

JD 05 - berita depok

97
Senin, 20 Jul 2020, 13:44 WIB

Komandan Tim Simpang Tugu Jam Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas sedang  memberikan edukasi tentang masker dan PHBS kepada pengendara roda dua, Senin (20/07/20). (Foto: JD 01/Diskominfo).

berita.depok.go.id – Sosialisasi Gerakan Bermasker yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di beberapa titik keramaian disambut baik oleh masyarakat. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kesadaran penggunaan masker di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Salah satu pengendara motor, Joko menyebut, masih banyak masyarakat yang menyepelekan penggunaan masker. Padahal, masker merupakan salah satu bagian penting dalam anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Giat semacam ini harus terus digencarkan supaya masyarakat lebih aware  (peduli) dengan dirinya sendiri dan orang banyak,” tuturnya saat ditemui  berita.depok.go.id  di Simpang Tugu Jam Jalan Siliwangi, Senin (20/07/20).

Senada dengan itu, Rangga, warga Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas berharap, aksi ini dapat diadakan hingga ke setiap wilayah. Dengan begitu,  kesadaran terhadap penggunaan masker semakin meningkat.

“Kalau perlu sampai ke wilayah perbatasan depok dengan wilayah lain. Mereka juga perlu tahu pentingnya masker serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana  mengatakan, Gerakan Bermasker merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 45 tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Untuk sekarang sifatnya masih pemberitahuan bahwa akan ada penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum mulai 27 Juli 2020. Adapun denda yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu-250 ribu  sesuai Perwal Kota Depok Nomor 37 tahun 2020,” ujarnya. (JD 05/ED 01/EUD02)

 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0