Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020. Aturan tersebutdikeluarkan atas perubahan Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Tingkatkan kepedulian warga di masa pandemi Corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggagas Nyaba Tetangga Online. Program ini, tujuannya untuk melihat lebih spesifik kondisi kesehatan dan ekonomi warga, khususnya tetangga terdekat.
Guna membantu mencukupi kebutuhan pokok selama pandemi virus Corona atau Covid-19, Warga RW 08 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong membuat inovasi dengan menyulap gedung Posyandu menjadi minimarket gratis.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penjangkauan manusia gerobak. Sebanyak 36 orang berhasil terjaring dan dilakukan pembinaan.
Wali Kota Depok selaku Ketua Gugus Tugas Perecepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada RSUD Kota Depok sebagai Rumah Sakit (RS) COVID-19 dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada RS Citra Medika dan RS HGA sebagai RS Isolasi bagi OTG, ODP, dan PDP di di Aula Teratai Balai Kota Depok, Senin (04/05/2020).
Diskarpus, Bedah Buku Online Berjalan Baik dan Menarik
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok tengah disibukkan dengan berbagai kegiatan di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok rutin melakukan monitoring pelaksanaan Kampung Siaga Corona Virus Disease (Covid-19).
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara pelayanan khusus pasien terinfeksi virus Corona atau Covid-19.
Hingga hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan rapid test kepada 8.577 orang. Jumlah tersebut terdiri dari Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Tenaga Kesehatan (Nakes), tenaga pendukung layanan kesehatan, dan petugas pelayanan publik lainnya.