Menjelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada tanggal 4 Juni 2020, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan sosialisasi standar protokol kesehatan ke rumah makan.
Pemerintah Kota Depok telah mengidentifikasi wilayah yang akan masuk dalam pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Gedung Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Cilodong rutin disemprot disinfektan usai jam operasional.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok meminta seluruh lurah, camat, Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga Covid-19 dan lintas sektor terkait, untuk mengoptimalkan aplikasi Pusat Informasi Covid 19 Kota Depok (Picodep) dan Kampung Siaga Covid (KSC).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengembangkan inovasi Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang masa belajar di rumah mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Upaya normalisasi Kali Angke, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan monitoring lokasi.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan, hingga Kamis 28 Mei 2020, data Orang Dalam Pemantauan (ODP) selesai dipantau terus bertambah.
Pasca Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok ikut melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran pembatasan kegiatan arus balik pergerakan orang. Upaya tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).