Pemerintah Kota (Pemkot) memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, mulai Selasa (28/07) hingga Kamis (30/07).
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Depok tahun ini menjalani latihan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Langkah tersebut dikarenakan untuk mencegah penularan Coronavirus (Covid-19) di masa pandemi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperbarui data perkembangan kasus Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumpulkan denda sebesar Rp 6,830.000 dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok.
RW 13 Kelurahan Pancoran Mas (Panmas) ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) Kampung Siaga Covid-19 (KSC-19).
Kota Depok memastikan tahun ini tidak ada seleksi pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) 2020. Meski demikian, akan tetap ada Paskibraka yang bertugas mengibarkan bendera pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dimana Paskibraka 2020 diambil dari tim cadangan tahun 2019.
Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung akan menerapkan pengelolaan sampah berteknologi Refuse Derived Fuel (DRF).
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok segera melakukan revitalisasi terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Badan Narkotika Nasional (BBN) Kota Depok telah membentuk Relawan Anti Narkoba di Kelurahan Pancoran Mas (Panmas).
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 RW 08, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong mendapat apresiasi dari Pelaksana Badan Penanggulangan Becanda Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat (Jabar).