Lurah PGS, Supriyatun. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Kelurahan Pasir Gunung Selatan (PGS), Kecamatan Cimanggis mengeluarkan edaran Nomor 440/65/VIII/2020 mengenai penerapan protokol kesehatan pribadi. Langkah tersebut dilakukan PGS sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/376-Huk/GT tentang Protokol Kesehatan bagi Warga Melaksanakan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja, dan Aktivitas di Luar Rumah.
Lurah PGS, Supriyatun mengatakan, edaran tersebut sudah diberikan melalui RW setempat. Kemudian, ditindaklanjuti ke RT untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Edaran ini kami sampaikan kepada masyarakat. Selanjutnya agar dilakukan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam pencegahan dan antisipasi Covid-19,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (14/08/20).
Supriyatun menuturkan, dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa hal yang yang harus diterapkan masyarakat. Di antaranya selalu memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kemudian, ucapnya, menghindari kontak langsung dengan kelompok rentan. Lalu, setelah melaksanakan kegiatan di luar rumah, mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam rumah. Lalu, sambung Supriyatun, segera membersihkan badan, melepaskan pakaian, dan merendamnya dengan air dan detergen.
“Harus membersihkan barang-barang bawaan yang terpapar udara luar dengan menggunakan hand sanitizer,” tambahnya.
Terakhir, Supriyatun berpesan kepada seluruh masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat di keramaian dan tempat kerja. Tentunya dengan harapan dapat memutus rantai penularan Covid-19. (JD02/ED02/EUD02)