Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan Kewaspadaan terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminansia (PPR) di Kota Depok dalam rangka pelaksanaan kegiatan kurban di hari raya Iduladha 1444 Hijriyah/2023 masehi. SE ini ditetapkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 20 Juni 2023.