berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok melaksanakan komitmennya dengan mendeklarasikan pencanangan zona integritas, Senin (26/02/24).
Pencanangan itu sejalan dengan target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2024 untuk memperoleh 100 satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, deklarasi zona integritas ini, merupakan langkah awal komitmen bersama BPN Kota Depok untuk bergerak mewujudkan WBK/WBBM. Lewat reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima.
“Komitmen ini tentunya harus dilaksanakan secara serius, komprehensif, bertahap dan harus memiliki progres. Pembangunan zona integritas ini adalah suatu keniscayaan sehingga cepat ataupun lambat harus dilaksanakan,” tegas Indra, sapaannya, dalam sambutannya.
Dari masa ke masa, sambung Indra, kualitas pelayanan publik selalu diupayakan untuk dibenahi dan diperbaiki. Tentunya, dalam rangka memenuhi kebutuhan publik yang semakin beragam sesuai dinamika dan perkembangan zaman yang senantiasa berubah.
“Maka, pelayanan prima harus diterapkan, mulai dari garda terdepan yang berhadapan langsung dengan publik hingga ke level manajerial,” jelas dia.
Lanjut Indra, keberhasilan dalam pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu pada unit organisasi.
Semuanya akan berdampak dan relevan dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas organisasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi.
Pastinya, kata dia, langkah reformasi birokrasi ini dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap. Yang diharapkan mampu membentuk perilaku dan karakter aparatur birokrasi secara individu maupun kelembagaan, sehingga dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, diharapkan setiap aparatur memiliki integritas dan kualitas kinerja yang baik serta berorientasi pada pelayanan prima,” tegasnya.
Indra menambahkan, setelah pencanangan ini, BPN Kota Depok akan mulai membangun Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021. Yaitu tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Instansi Pemerintah.
"Semoga dengan upaya yang dilakukan kami mampu menggapai zona integritas. Tetapi, bukan hanya predidikat yang kita kejar tetapi harus ada perubahan secara masif dan perubahan yang tumbuh dari dalam diri sendiri," tandasnya.
Untuk diketahui, pembangunan zona integritas berfokus pada enam komponen pengungkit. Yang meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja.
Kemudian, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit dimana dalam setiap komponen harus memperhatikan aspek pemenuhan dan reform.
Hadir pula dalam deklarasi pencanangan zona integritas tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina, Ketua DPRD Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, Komandan Kodim (Dandim) 0508/Depok Letkol Inf. Iman Widhiarto, Wakapolres Depok AKBP Eko Wahyu Fredian. Serta para tamu dan pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Depok. (JD09/ED02)