berita.depok.go.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengumumkan pengembalian barang bukti perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Pengumuman ini mencakup barang bukti tilang periode Juli hingga Desember 2023.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok, Tri Sumarni menjelaskan, pengembalian barang bukti dilakukan sesuai ketentuan Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam putusan tersebut, para pelanggar telah dijatuhi pidana denda serta biaya perkara.
Ia menuturkan, pelanggar atau pihak yang dikuasakan dapat mengambil barang bukti dengan membawa surat tilang, identitas kepemilikan kendaraan, serta bukti pembayaran denda dan biaya perkara ke Kantor Kejari Depok.
“Pengambilan barang bukti dilakukan sesuai dengan daftar nama dan ketentuan yang telah diumumkan secara resmi. Dapat diakses melalui link berikut bit.ly/DaftarNamaPelanggarTilang," ujarnya, Kamis (18/12/25).
Tri juga mengingatkan barang bukti yang tidak diambil dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengecek pengumuman dan melakukan pengambilan barang bukti sesuai prosedur,” katanya. (MGG Satria/JD 08/ED 02)
