Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengajak masyarakat dan para ASN khususnya di Depok yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2024. Dirinya juga mendorong agar ASN di Kota Depok bisa jadi panutan bagi masyarakat.
berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2023 secara online melalui e-Filing.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan, Muhammad Herijanto Wahjudi Utomo mengatakan, kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Kota Depok sudah di atas rata-rata. Berdasarkan data per hari Selasa (14/03), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2022 naik 15,46 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sebanyak 28.094 Wajib Pajak (WP) di Kota Depok sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2022 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis. Dengan rincian 26.907 WP orang pribadi (OP) Karyawan, 849 WP OP Non Karyawan dan 338 WP Badan.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan membuka Pojok Pajak di Rumah Sakit Umum Daerah Khidmat Sehat Afiat (RSUD KiSA) Kota Depok selama tiga hari, mulai tanggal 21 hingga 23 Februari 2023.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengajak seluruh warga yang terdaftar sebagai wajib pajak(WP) untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022. Baik secara online maupun offline.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan membuka pelayanan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan KTP El di Ruang Teratai, lantai 1, Balai Kota Depok. Pelayanan tersebut dibuka selama dua hari yaitu 1 hingga 2 Februari 2023.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan, Mamik Eko Soessanto mengimbau Wajib Pajak (WP) Kota Depok untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu. Yakni 31 Maret 2021 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2021 bagi WP badan.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan berencana menggelar menggelar kelas pajak secara daring.