berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan, Muhammad Herijanto Wahjudi Utomo mengatakan, kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Kota Depok sudah di atas rata-rata. Berdasarkan data per hari Selasa (14/03), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2022 naik 15,46 persen dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya, ketaatan WP terhadap kewajibannya sudah sangat baik. Terlebih, ada dukungan dari Pemerintah Kota Depok khususnya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sudah melaporkan SPT lebih awal.
“Kami merinci per hari ini sudah 32.601 WP orang pribadi (OP) dan 565 WP Badan yang melakukan pelaporan SPT. Sedangkan tahun lalu itu sebanyak 28.195 WP OP dan 530 WP Badan. Jadi, ada peningkatan sebesar 15,46 persen,” katanya kepada berita.depok.go.id Selasa (14/03/23).
Dirinya menjelaskan, WP di Depok sudah menyadari terkait manfaat dari membayar pajak. Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membagun sejumlah fasilitas, seperti jalan tol, underpass, dan sebagainya.
“Pembangunan ini berkaitan dengan meningkatnya ekonomi, harga tanah aset dan sebagainya juga sudah sama dengan harga di Jakarta. Namun tentu ke depan harus tetap ditingkatkan kepatuhannya,” jelasnya.
Dirinya mengajak WP di Kota Depok agar melaporkan SPT tahunan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Yakni untuk WP OP sampai 31 Maret 2023 sedangkan untuk WP Badan 30 April 2023.
"Kami mengimbau agar dipercepat penyampaian SPT-nya, mengingat sudah memasuki bulan Ramadan sehingga bisa lebih tenang dan khusyuk dalam menjalankan ibadah puasanya,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD03)