berita.depok.go.id - berita.depok.go.id-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan membuka pelayanan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan KTP El di aula Badan Keuangan Daerah (BKD), lantai 3, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Pelayanan tersebut dibuka selama dua hari yaitu 1 hingga 2 Februari 2023.
Kepala KPP Pratama Depok Sawangan Muhammad Herijanto Wahjudi Utomo mengatakan, pelayanan jemput bola ini dilakukan untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Sekaligus melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1a) Bab II Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah resmi disahkan.
"Jadi, selama dua hari petugas akan membantu. Kurang lebih ada 15 petugas yang ditugaskan di lingkungan Balai Kota Depok," katanya kepada berita.depok.go.id, Selasa (31/01/23).
Dirinya menambahkan, dengan kehadiran pelayanan pelaporan SPT di Balai Kota, ASN yang bertugas di sana tidak perlu datang ke KPP Pratama. Pihaknya juga siap membantu ASN yang kesulitan dalam melaporkan SPT.
“Kami jemput bola dalam pelayanan terkait perpajakan, sehingga ASN juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat Kota Depok untuk melaporkan SPT-nya. Perlu diingat Penyampaian SPT Orang Pribadi paling lambat 31 Maret dan untuk badan 30 April,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD03)