berita.depok.go.id - Dalam menyongsong pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, Pemerintah Daerah Kota Depok menerbitkan Surat Edaran Nomor 270/343-Huk yang menegaskan pentingnya netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).