Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/218/BKPSDM. SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.