berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/218/BKPSDM. SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
SE yang dikeluarkan ini sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tahun 2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk memperhatikan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan bersama Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Serta dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi selama hari raya keagamaan sebagaimana tertuang dalam SE pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
SE ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah. SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 18 April 2023.
Dalam SE tersebut diatur guna pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, bahwa kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Depok untuk melarang pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat perusahaan dan pegawai ASN secara tertulis maupun tidak tertulis.
Kemudian, mengimbau pejabat atau pegawai dan ASN di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Kemudian, dapat meneruskan surat edaran ini kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para ASN.
Lalu, terkait penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, kepala perangkat daerah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik berlibur atau di luar kepentingan dinas.
Selanjutnya, memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang melanggar tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 90 Tahun 2022 tentang tata cara penegakan disiplin pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Depok.
Berikutnya, terkait protokol perjalanan wisata dalam negeri, pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik agar mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk berpergian kedestinasi wisata dalam negeri, dengan memperhatikan protokol perjalanan yang terbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya.
Termasuk memperhatikan protokol kesehatan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, mematuhi tata tertib lalu lintas dan berkendara menjaga keamanan saat berpergian. (JD 03/ED 01/EUD 04)