Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Wali Kota Depok Keluarkan Aturan Bagi ASN Selama Libur Lebaran
JD 03 - berita depok

233
Selasa, 18 Apr 2023, 14:09 WIB

SE pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. (Foto: tangkapan layar).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor  800/218/BKPSDM. SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. 

SE yang dikeluarkan ini sebagai tindak lanjut dari  SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  07 tahun 2023 tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)  selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk  memperhatikan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  327 tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor  1 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan bersama Nomor  1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. 

Serta  dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi selama hari raya keagamaan sebagaimana tertuang dalam SE  pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. 

SE ini dimaksudkan  sebagai pedoman bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah. SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada  18 April 2023. 

Dalam SE tersebut diatur guna  pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, bahwa  kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Depok untuk  melarang pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya  (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat perusahaan dan pegawai ASN secara tertulis maupun tidak tertulis.

Kemudian,  mengimbau pejabat atau pegawai dan ASN  di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.  Kemudian, dapat  meneruskan surat edaran ini kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para ASN. 

Lalu, terkait penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, kepala perangkat daerah agar  memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik berlibur atau di luar kepentingan dinas. 

Selanjutnya,  memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang melanggar tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor  94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP  Nomor  49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan Peraturan Wali Kota  Depok Nomor  90 Tahun 2022 tentang tata cara penegakan disiplin pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Depok.

Berikutnya, terkait protokol perjalanan wisata dalam negeri,  pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik   agar mengutamakan pemanfaatan hari libur,  cuti bersama dan cuti tahunan  untuk berpergian kedestinasi wisata dalam negeri, dengan memperhatikan protokol perjalanan yang terbitkan oleh Kementerian  Perhubungan dan instansi lainnya.

Termasuk memperhatikan protokol kesehatan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,  mematuhi tata tertib lalu lintas dan berkendara menjaga keamanan saat  berpergian. (JD 03/ED 01/EUD 04)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0