Wali Kota Depok, Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/218/BKPSDM. SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan keluar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris belum mengeluarkan kebijakan terkait mobil dinas atau mobdin untuk mudik lebaran para Aparatur Sipil Negara (ASN).