Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 451/203-HUK Tentang Penyelenggaran kegiatan itikaf, Salat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengeluarkan Surat Peringatan Pelaksanaan Ibadah Salat Idulfitri di masa pandemi Coronavirus (Covid-19).