Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Pemkot Depok Siap Tata Tenaga Honorer, Semua Diarahkan Jadi PPPK Paruh Waktu Juli 2025
JD 03 - berita depok

225
Kamis, 16 Jan 2025, 13:20 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat pengangkatan CPNS belum lama ini. (Foto: Diskominfo Depok/ ilustrasi).

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan kesiapannya untuk menjalankan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan status kepada tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus menjadikan mereka bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, langkah ini merupakan strategi penting untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.

Baca Juga: Sebanyak 6.076 Pegawai Non-ASN Pemkot Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

"Melalui penerapan PPPK Paruh Waktu, kami optimis seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dapat memiliki kejelasan status kepegawaian mereka," ujar Rahman, kepada berita.depok.go.id, Kamis (16/01/25). 

 Ia menambahkan bahwa proses ini baru akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Tahap I dan II, selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Teknis Kota Depok 2024, 21 Formasi Telah Terisi

Rahman menjelaskan bahwa pengajuan kebutuhan PPPK Paruh Waktu direncanakan mulai dilakukan pada Juli 2025. 

Beberapa kriteria yang menjadi acuan dalam kebijakan ini meliputi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, kemudian telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. 

"Atau sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun belum berhasil mengisi lowongan yang tersedia," ungkap Rahman. 

Selain memberikan kejelasan status kepegawaian, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis operasional. 

Pemkot Depok menegaskan komitmennya untuk menjalankan kebijakan ini dengan baik demi kesejahteraan tenaga non-ASN.

"Juli 2025 akan menjadi momentum penting dalam penataan status tenaga non-ASN di Depok. Kami serius mendukung reformasi birokrasi sekaligus memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pegawai non-ASN," tutup Rahman. (JD 03/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0